loading...

Termasuk Waktu Suci, Lantas Bolehkah Menikah di Bulan Ramadhan?

Termasuk Waktu Suci, Lantas Bolehkah Menikah di Bulan Ramadhan?
Fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia dimana enggan melaksanakan nikah di bulan Ramadhan. Namun benarkah ada ketentuan dalam Islam yang melarang menikahi atau membicarakan tentang pernikahan di bulan Ramadan?


Ramadhan adalah bulan penuh kemulian dan keberkahan. Di bulan ramadhan itu jugalah setiap amalan manusia Allah balas dengan pahala yang berlipat ganda. Pada saat ramadhan juga terjadi suatu malam yang kadar kemuliaannya lebih baik dibandingkan seribu bulan, itulah Lailatul Qadr.

Pada saat bulan Ramadhan juga manusia dituntut untuk belajar dalam menjaga dirinya dari hawa nafsu yang membelenggunya. Termasuk di dalamnya hubungan suami istri yang dilarang saat ia sedang berpuasa ramadhan.

Lalu bagaimana jika seorang Muslim menikah di Bulan Ramadhan? Bolehkah?


Menikah sendiri adalah ibadah yang Allah perintahkan dan Rasulullah contohkan. Dengan menikah jugalah seorang Muslim dapat menggenapkan separuh agamanya.


Dalam Islam sendiri tidak mengenal istilah tanggal baik ataupun tanggal buruk dalam menentukan sebuah acara. Karena perihal muamalah, selama hal yang akan dilakukan merupakan sebuah kebaikan dan bermanfaat maka boleh dilakukan. Termasuk masalah penentuan tanggal pernikahan atau hajatan lainnya, karena dalam agama Islam seluruh hari adalah baik. Dan termasuk di bulan Ramadhan, tak ada yang melarang melangsungkan menikah.

Dalam masalah muamalah, kaidah yang berlaku adalah semua dibolehkan, selama itu bermanfaat dan tidak ada larangan dalam syariat. Termasuk diantaranya penentuan tanggal pernikahan atau tanggal hajatan lainnya. Kami tidak menjumpai adanya satupun dalil yang melarang pernikahan di bulan Ramadhan.

Dan inilah yang menjadi landasan Fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai hukum menikah di bulan Ramadhan. Jawaban Lajnah,

لا يكره الزواج في شهر رمضان؛ لعدم ورود ما يدل على ذلك

Tidak dimakruhkan menikah di bulan Ramadhan, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal itu.
 Fatwa Lajnah Daimah, no. 8901.


Hanya saja, ada dua catatan yang perlu diperhatikan bagi mereka yang menikah di bulan Ramadhan,
  • Pertama, tidak boleh diyakini bahwa menikah di bulan Ramadhan memiliki nilai keutamaan khusus dibandingkan bulan lainnya, kecuali jika di sana ada dalil yang menyebutkan keutamaan khusus menikah di bulan Ramadhan.
  • Kedua, pasangan suami istri yang menikah di bulan Ramadhan harus bisa memastikan bahwa mereka tidak akan membatalkan puasa melalui jalur syahwat, dalam bentuk hubungan badan atau mengeluarkan mani dengan melakukan mukadimah jima’. Karena mengeluarkan mani dengan sengaja, termasuk pembatal puasa.


Jadi, saat seseorang telah menentukan tanggal menikah di bulan Ramadhan, segeralah lakukan, Karena hal tersebut tak dilarang oleh Islam. Hanya saja, sebagai seorang Muslim hendaknya menjaga kaidah ‘menahan hawa nafsu’ di bulan Ramadhan agar tidak membatalkan puasa Ramadhan.


Baca juga : 






loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Termasuk Waktu Suci, Lantas Bolehkah Menikah di Bulan Ramadhan?"

Posting Komentar

close
kode