Astaghfirullah, Apa Ini Benar, Ternyata ini Hukum Membuat Kue Lucu Bentuk Ulat yang Sedang Hits..!! |
Simak baik2!!!!
Penting buat mereka yang sedang bikin kue lebaran nih...
Yuk dibaca hukumnya dibawah ini :
Mengutip wanita shalihah, ada sebuah
pertanyaan yang patut menjadi bahasan kali ini.
Apa hukum membuat permen atau kue dengan bentuk gambar
makhluk bernyawa dan apa hukum memperjualbelikannya?
Jawab:
Alhamdulillah,
Tidak diperbolehkan membentuk permen atau kue dan yang
lainnya dengan bentuk gambar makhluk bernyawa. Berdasarkan keumuman hadits yang
menunjukkan akan haramnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa) .
Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّم
“Setiap pembuat gambar tempatnya di neraka. Kelak Allah akan
membuatkan untuknya gambar yang pernah ia buat (semasa di dunia) lalu gambar
itu menyiksa dirinya di neraka Jahannam.” (HR. Muslim No. 2110)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu beliau berkata,
“Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُون
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya disisi
Allah kelak dihari kiamat adalah pembuat gambar.” (HR. Bukhari 5950 dan Muslim
2109)
Para ulama yang tergabung dalam Lembaga Fatwa Saudi Arabia
(Allajnah Ad Daimah Lil Ifta) mengatakan,
“Yang
menjadi acuan pengharaman tashwir karena tashwir adalah menggambar makhluk yang
memilik nyawa. Bisa berupa patung, gambar yang dipajang di dinding, gambar yang
dilukiskan di kain, kertas. Baik (diproduksi) secara massal pada pabrik tekstil
atau dilukis dengan kuas, pulpen ataupun dengan bantuan peralatan modern.
Termasuk larangan menggambar makhluk bernyawa sesuai dengan bentuk aslinya atau
hanya hasil imajinasi semata, kecil ataupun besar, dibuat cantik atau dibuat
jelek. Termasuk di dalam larangan, seseorang membuat garis-garis membentuk
sebuah kerangka tulang.
Kesimpulannya, semua pengharaman ini dikarenakan oleh sebab menggambar makhluk yang
memiliki nyawa. Seperti contoh gambar-gambar hasil imajinasi yang dianggap
menyerupai orang-orang yang hidup semasa Fir’aun dan para pemimpin pasukan
perang salib serta bala tentaranya.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah
1/696).
Para ulama menegaskan akan haramnya membuat gambar
makhluk bernyawa meskipun terbuat dari kue atau sejenisnya.
Ad Dardir berkata, “Diharamkan membuat gambar (3 dimensi)
hewan-hewan yang berakal ataupun tidak dengan catatan dilengkapi anggota tubuh
yang sempurna dan terbuat dari bahan permanen menurut ijma’ ulama. Adapun
gambar yang terbuat dari bahan yang tidak permanen, menurut pendapat yang
terkuat juga termasuk dalam larangan seperti gambar 3D yang terbuat dari kue
ataupun kulit semangka.” (Asysyarhul Kabiir 2/337-338)
Al Qalyuubi berkata, “Tidak diperbolehkan memperjualbelikan
gambar makhluk bernyawa, salib meskipun terbuat dari emas, perak atau terbuat
dari kue.” (Khasyiyah Qalyubi 2/198)
Dengan demikian diharamkan membuat kue dengan bentuk
menyerupai makhluk bernyawa dan dilarang memperjual belikannya.”
Allahu a’lam
Baca juga :
loading...
0 Response to "Astaghfirullah, Apa Ini Benar, Ternyata ini Hukum Membuat Kue Lucu Bentuk Ulat yang Sedang Hits..!!"
Posting Komentar