Termasuk Waktu Suci, Lantas Bolehkah Menikah di Bulan Ramadhan? |
Ramadhan adalah bulan penuh kemulian dan keberkahan. Di bulan
ramadhan itu jugalah setiap amalan manusia Allah balas dengan pahala yang
berlipat ganda. Pada saat ramadhan juga terjadi suatu malam yang kadar
kemuliaannya lebih baik dibandingkan seribu bulan, itulah Lailatul Qadr.
Pada saat bulan Ramadhan juga manusia dituntut untuk
belajar dalam menjaga dirinya dari hawa nafsu yang membelenggunya. Termasuk di
dalamnya hubungan suami istri yang dilarang saat ia sedang berpuasa ramadhan.
Lalu bagaimana jika seorang Muslim menikah di Bulan
Ramadhan? Bolehkah?
Menikah sendiri adalah ibadah yang Allah perintahkan dan
Rasulullah ﷺ
contohkan. Dengan menikah jugalah seorang Muslim dapat menggenapkan separuh
agamanya.
Dalam Islam sendiri tidak mengenal istilah tanggal baik
ataupun tanggal buruk dalam menentukan sebuah acara. Karena perihal muamalah,
selama hal yang akan dilakukan merupakan sebuah kebaikan dan bermanfaat maka
boleh dilakukan. Termasuk masalah penentuan tanggal pernikahan atau hajatan
lainnya, karena dalam agama Islam seluruh hari adalah baik. Dan termasuk di
bulan Ramadhan, tak ada yang melarang melangsungkan menikah.
Dalam masalah muamalah, kaidah yang berlaku adalah semua dibolehkan,
selama itu bermanfaat dan tidak ada larangan dalam syariat. Termasuk
diantaranya penentuan tanggal pernikahan atau tanggal hajatan lainnya. Kami
tidak menjumpai adanya satupun dalil yang melarang pernikahan di bulan Ramadhan.
Dan inilah yang menjadi landasan Fatwa Lajnah Daimah ketika
ditanya mengenai hukum menikah di bulan Ramadhan. Jawaban Lajnah,
لا يكره الزواج في شهر رمضان؛ لعدم ورود ما يدل على ذلك
Tidak
dimakruhkan menikah di bulan Ramadhan, karena tidak adanya dalil yang
menunjukkan hal itu. Fatwa Lajnah Daimah, no. 8901.
Hanya saja, ada dua catatan yang perlu diperhatikan bagi mereka yang
menikah di bulan Ramadhan,
- Pertama,
tidak boleh diyakini bahwa menikah di bulan Ramadhan memiliki nilai
keutamaan khusus dibandingkan bulan lainnya, kecuali jika di sana ada
dalil yang menyebutkan keutamaan khusus menikah di bulan Ramadhan.
- Kedua, pasangan suami istri yang menikah
di bulan Ramadhan harus bisa memastikan bahwa mereka tidak akan membatalkan
puasa melalui jalur syahwat, dalam bentuk hubungan badan atau mengeluarkan
mani dengan melakukan mukadimah jima’. Karena mengeluarkan mani dengan
sengaja, termasuk pembatal puasa.
Jadi, saat seseorang telah menentukan tanggal menikah di
bulan Ramadhan, segeralah lakukan, Karena hal tersebut tak dilarang oleh Islam.
Hanya saja, sebagai seorang Muslim hendaknya menjaga kaidah ‘menahan hawa
nafsu’ di bulan Ramadhan agar tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Baca juga :
loading...
0 Response to "Termasuk Waktu Suci, Lantas Bolehkah Menikah di Bulan Ramadhan?"
Posting Komentar