Masyaallah... Bukan Menyulam, Ini Hukum Merapikan (Mencukur Sebagian) Alis Yang Perlu Kalian Ketahui.. Sebarkan! |
Mungkin
telah banyak yang tahu bahwa hukum menyulam alis adalah dosa besar. Namun ada
satu hal yang akan dibahas kali ini, yaitu bagaimana hukum merapikan alis.
Tidak menyulam namun hanya mencukur sebagian saja.
Karena
terkadang ada wanita yang beralis begitu tebal, bagaimana Islam mengajurkan hal
ini?
Ketika
diusir oleh Allah, Iblis bersumpah di hadapan Rab semesta alam untuk
menyesatkan seluruh hamba-Nya.
“Iblis
berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh akan aku sesatkan
mereka semua, kecuali para hamba-Mu diantara mereka yang baik imannya.” (QS.
Shad: 82 – 83).
Dikutip
dari konsultasisyariah, salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan
manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah,
“Sungguh
aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)
Namun
sebagian besar yang terjebak dalam larangan ini adalah para wanita. Allah
jadikan, bagian dari keindahan wanita, tidak
ada
bulu di wajah selain alis dan bulu mata. Untuk menjaga dari ulah mereka, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur bulu alisnya.
Dari
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Allah
melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang
merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR.
Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).
Makna
Al-Mutanamishah
Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
Ibnul Atsir mengatakan,
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).
Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan. Allahu a’lam.
sumber
: wajibbaca
Baca Juga:
loading...
0 Response to "Masyaallah... Bukan Menyulam, Ini Hukum Merapikan (Mencukur Sebagian) Alis Yang Perlu Kalian Ketahui.. Sebarkan!"
Posting Komentar