Astagfirullah…Benarkah Memakai "Wig" Itu Berdosa? Berikut Penjelasan Hukumnya… |
Memang wanita itu selalu ingin tampil beda. Dan
salah satunya adalah dengan model rambutnya. Apapun dilakukan demi memiliki
rambut yang indah dan bagus. Salah satu yang sedang tren adalah rambut palsu
(Wig). Sudah banyak wanita yang suka memakai rambut dengan model ini. Tapi
sayang, masih banyak wanita yang tak tau bahwa sebenarnya memakai wig itu
dilarang islam.
Sebenarnya bagaimana sih pandangan islam melihat wanita yang suka memakai wig itu?
Mengutip muslimah, Dalam Islam, hukum memakai wig dikategorikan menjadi 2 bagian, yaitu:
wig yang terbuat dari rambut manusia
Untuk hal ini, semua Imam Empat Madzhab (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali) sepakat mengharamkannya. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits riwayat Aisyah dan saudaranya Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah, “Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.
Sebenarnya bagaimana sih pandangan islam melihat wanita yang suka memakai wig itu?
Mengutip muslimah, Dalam Islam, hukum memakai wig dikategorikan menjadi 2 bagian, yaitu:
wig yang terbuat dari rambut manusia
Untuk hal ini, semua Imam Empat Madzhab (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali) sepakat mengharamkannya. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits riwayat Aisyah dan saudaranya Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah, “Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.
Rasulullah Saw bersikap keras dalam memberantas
wig model ini. Saking kerasnya sehingga beliau tidak memperbolehkan orang sakit
yang rambutnya rontok untuk disambung dengan rambut lain, meskipun dia akan
menjadi pengantin yang bakal disandingkan dengan suaminya.
Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa seorang gadis Anshar akan dinikahkan, tetapi dia jatuh sakit hingga rambutnya rontok, dan mereka hendak menyambungnya, kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah Saw, lalu Nabi Saw bersumpah: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambung rambutnya.” (HR Bukhari)
Al-Khaththabi berkata, “Diberikannya ancaman yang sangat keras dalam masalah ini karena perbuatan-perbuatan itu mengandung penipuan dan pemalsuan. Kalau ada salah satunya yang diperkenankan, niscaya hal ini akan menjadi preseden diperkenankannya bentuk-bentuk penipuan yang lain. Di samping karena perbuatan itu merupakan tindakan mengubah ciptaan Allah sebagaimana diisyaratkan dalam hadis Ibnu Mas’ud: “Wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.”
Menurut Dr Yusuf Al Qaradhawi, keharaman mengenakan wig bagi laki-laki adalah lebih layak, baik sebagai tukang menyambung rambut yang terkenal dengan sebutan penata rambut, maupun sebagai orang yang disambung rambutnya dengan banci.
Dalam kitab Mugni Muhtaj disana juga diterangkan bahwa memakai wig yang terbuat dari rambut manusia hukumnya haram dengan alasan memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia sangat diharamkan oleh Islam dengan tujuan agar kemuliaan manusia tetap selalu terjaga.
wig yang terbuat dari bahan selain rambut manusia
Wig yang terbuat dari bahan seperti ini ada kalanya terbuat dari bahan plastik, bulu domba, bulu unta, dan bulu hewan lainnya. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakainya.
Menurut Imam Hanafi bahwa wig yang berasal dari selain manusia hukumnya adalah boleh, karena tidak ada unsur penipuan dan penyesatan dan bukan pula yang dimaksud dari Hadits Asma binti Abu Bakar di atas.
Imam Maliki dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wig jenis ini adalah hukumnya tetap haram karena Hadits Asma binti Abu Bakar di atas bersifat umum.
Menurut Imam Syafii, wig yang terbuat dari bahan selain rambut manusia hukumnya masih diperinci. Jika rambut atau bulu itu berasal dari hewan yang dagingnya tidak diharamkan seperti domba, unta, dan lain sebagainya maka hukumnya diperbolehkan. Sedang, jika rambut atau bulu itu berasal dari hewan yang dagingnya diharamkan untuk dimakan maka hukumnya dilarang. Demikian juga rambut atau bulu yang berasal dari hewan yang sudah menjadi bangkai maka hukumnya adalah dilarang juga.
Menurut Imam Hambali sesungguhnya menyambung rambut (wig) dengan rambut selain rambut manusia adalah haram hukumnya, ada pun jika ada sebuah keperluan yang mendesak maka boleh memakai wig jenis ini. Karena dalam Kitab Mughni karya Ibnu Qudamah menyatakan bahwa diharamkannya memakai wig jenis ini karena ada unsur penipuan, dan jika ada keperluan yang mendesak maka diperbolehkan demi mencapai kemaslahatan bagi yang memakainya
Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa seorang gadis Anshar akan dinikahkan, tetapi dia jatuh sakit hingga rambutnya rontok, dan mereka hendak menyambungnya, kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah Saw, lalu Nabi Saw bersumpah: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambung rambutnya.” (HR Bukhari)
Al-Khaththabi berkata, “Diberikannya ancaman yang sangat keras dalam masalah ini karena perbuatan-perbuatan itu mengandung penipuan dan pemalsuan. Kalau ada salah satunya yang diperkenankan, niscaya hal ini akan menjadi preseden diperkenankannya bentuk-bentuk penipuan yang lain. Di samping karena perbuatan itu merupakan tindakan mengubah ciptaan Allah sebagaimana diisyaratkan dalam hadis Ibnu Mas’ud: “Wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.”
Menurut Dr Yusuf Al Qaradhawi, keharaman mengenakan wig bagi laki-laki adalah lebih layak, baik sebagai tukang menyambung rambut yang terkenal dengan sebutan penata rambut, maupun sebagai orang yang disambung rambutnya dengan banci.
Dalam kitab Mugni Muhtaj disana juga diterangkan bahwa memakai wig yang terbuat dari rambut manusia hukumnya haram dengan alasan memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia sangat diharamkan oleh Islam dengan tujuan agar kemuliaan manusia tetap selalu terjaga.
wig yang terbuat dari bahan selain rambut manusia
Wig yang terbuat dari bahan seperti ini ada kalanya terbuat dari bahan plastik, bulu domba, bulu unta, dan bulu hewan lainnya. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakainya.
Menurut Imam Hanafi bahwa wig yang berasal dari selain manusia hukumnya adalah boleh, karena tidak ada unsur penipuan dan penyesatan dan bukan pula yang dimaksud dari Hadits Asma binti Abu Bakar di atas.
Imam Maliki dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wig jenis ini adalah hukumnya tetap haram karena Hadits Asma binti Abu Bakar di atas bersifat umum.
Menurut Imam Syafii, wig yang terbuat dari bahan selain rambut manusia hukumnya masih diperinci. Jika rambut atau bulu itu berasal dari hewan yang dagingnya tidak diharamkan seperti domba, unta, dan lain sebagainya maka hukumnya diperbolehkan. Sedang, jika rambut atau bulu itu berasal dari hewan yang dagingnya diharamkan untuk dimakan maka hukumnya dilarang. Demikian juga rambut atau bulu yang berasal dari hewan yang sudah menjadi bangkai maka hukumnya adalah dilarang juga.
Menurut Imam Hambali sesungguhnya menyambung rambut (wig) dengan rambut selain rambut manusia adalah haram hukumnya, ada pun jika ada sebuah keperluan yang mendesak maka boleh memakai wig jenis ini. Karena dalam Kitab Mughni karya Ibnu Qudamah menyatakan bahwa diharamkannya memakai wig jenis ini karena ada unsur penipuan, dan jika ada keperluan yang mendesak maka diperbolehkan demi mencapai kemaslahatan bagi yang memakainya
Menurut Imam Muhammad bin Ismail Al
Amir Ash Shan’ani dalam kitabnya yang terkenal Subulu as-Salam bahwa menyambung
rambut (wig) memakai benang yang tidak menyerupai rambut manusia asli maka
hukumnya diperbolehkan.
Qadhi ‘Iyadh rahimahullah juga mengomentari masalah ini dengan ucapan, ”Adapun mengikat dengan benang antara sutra berwarna atau yang sejenisnya yang tidak menyerupai rambut bukan termasuk yang dilarang, karena ia tidak disebut dengan menyambung dan itu juga bukan yang dimaksud dengan bersanggul.’’
Qadhi ‘Iyadh rahimahullah juga mengomentari masalah ini dengan ucapan, ”Adapun mengikat dengan benang antara sutra berwarna atau yang sejenisnya yang tidak menyerupai rambut bukan termasuk yang dilarang, karena ia tidak disebut dengan menyambung dan itu juga bukan yang dimaksud dengan bersanggul.’’
Dinukil juga dari Al-Laits bin Sa’ad: “Larangan
itu lebih dikhususkan pada rambut saja, maka tidak apa-apa menyambungkan dengan
wool atau yang sejenisnya.” (Syarhu Shahihi Muslim lin-Nawawi, 4/836)
Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam berkata, “Para fuqaha (ahli fiqh) telah memberikan keringanan pada anyaman rambut dan setiap sesuatu yang disambungkan pada rambut asalkan bukan berupa rambut.” (Ahkamu Nisa’ li Ibnil-Jauziy, hal. 88). Wallahu a’lam.
Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam berkata, “Para fuqaha (ahli fiqh) telah memberikan keringanan pada anyaman rambut dan setiap sesuatu yang disambungkan pada rambut asalkan bukan berupa rambut.” (Ahkamu Nisa’ li Ibnil-Jauziy, hal. 88). Wallahu a’lam.
Baca Juga:
Subhanallah… Banyak Disepelekan Padahal Sangat Mujarab, Inilah 4 Ayat Qur'an yang Dapat Mempermudah Wanita Melahirkan…
Menikah Masuk Islam, Tapi Setelah itu Suami Kembali ke "Agamanya", Halalkah Hubungannya? Begini Alasannya…
loading...
0 Response to "Astagfirullah…Benarkah Memakai "Wig" Itu Berdosa? Berikut Penjelasan Hukumnya…"
Posting Komentar