Astagfirullah....Ternyata Arisan Hukumnya "HARAM" Ini Lah Penjelasan Syariat Islam.!? |
Umumnya
ibu-ibu suka sekali mengikuti arisan, yaitu menyetor beberapa yang telah
disetujui bersama, lalu dengan cara berkala --entah satu minggu sekali atau
satu bulan sekali-- mengocok nama yang memiliki hak memperoleh giliran
memperoleh dana yang terkumpul itu. Bahkan juga banyak orang yang ikut arisan
di banyak tempat, di lingkungan rumah, di kantor, di komunitas, bahkan juga ada
pula arisan keluarga.
Ada 3
pendapat tentang hukum Fiqih arisan :
1.
Haram
Ada
yang memiliki pendapat arisan haram hukumnya (Fiqih Muamalat Maliyyah
Muashirah, Prof. Dr. Saad Al Khatslan, hlm. 194), karena arisan dikira berupa
akad pinjaman dengan syarat peminjam itu nanti memberi pinjaman juga pada
pemberi pinjaman sebelumnya. Sedangkan tiap-tiap pinjaman yang mendatangkan
manfaat yaitu riba, jadi dikira arisan memiliki kandungan riba yang hukumnya
haram.
2. Boleh
Walau
demikian, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang
malah membolehkan arisan, yaitu hukum asal muamalah. Mengenai pemilihan giliran
lewat cara mengocok nama peserta tidaklah dikira sebagai faktor yang
mengharamkan. Karena kocok undian dibolehkan bila dilakukan untuk memastikan
orang yang paling berhak diantara beberapa orang yang memiliki hak.
3.
Sunah
Syaikh
Ibnu Utsaimin rahimahullah menyampaikan hukum arisan yaitu sunah, sebab arisan
adalah satu diantara cara untuk memperoleh modal dan menyatukan uang yang
terlepas dari riba.
Teman
dekat, pendapat yang paling kuat tentang hukum arisan yaitu mubah (bisa),
hingga kita dapat tenang untuk mengikuti arisan, jangan pernah ada faktor yang
membuat arisan itu jadi haram. Jadi, butuh juga diperhatikan akhlak waktu
berkumpul mengocok nama, supaya tidak terjadi pertikaian pada peserta arisan.
Wallaahualam.
Mudah-mudahan
bermanfaat.
Jangan
lupa bagikan info ini ya
Baca Juga :
Sumber
: http :// www.ummi-online.com/
loading...
0 Response to "Astagfirullah....Ternyata Arisan Hukumnya "HARAM" Ini Lah Penjelasan Syariat Islam.!?"
Posting Komentar